Bocah Penghina Polisi di Medsos Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara atau Denda Rp 1 Miliar
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta
Kompol Akbar Bantilan mengatakan, kendati dibawah umur proses hukum terhadap
MHB alias Ganjoel, pelaku ujaran kebencian terhadap polisi, tetap berjalan.
Ia telah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan orangtua,
Bapas, dan Lembaga Perlindungan Anak. Kini, polisi telah menetapkan Ganjoel
sebagai tersangka.
"Karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan
dan wajib lapor. Tapi proses hukum terus berjalan. Dalam kasus ini kami
menerapkan Undang-undang ITE," terang Akbar Bantilan.
Ganjoel dijerat dengan pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2, dan pasal
45 Undang-undang ITE.
Adapun pasal 27 ayat 3 berisi tentang muatan penghinaan atau
pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1
miliar.
Pasal 28 sebagaimana diatur dalam pasal 45 memuat tentang
penyebar kebencian di jejerain sosial, dan memiliki ancaman yang sama yakni
enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (tribunjogja.com)
Sumber : tribunews
Post a Comment