KPAI Sebut Anak di Indonesia Masih Rentan KDRT, "Cyber Crime", dan "Bullying"
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) mencatat ada sejumlah poin besar kasus yang sering dialami anak dari
tahun 2016 hingga saat ini.
Poin yang dimaksud di antaranya soal kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT), cyber crime yang spesifik pada pornografi, dan bullying atau
perundungan di lingkungan rumah serta sekolah.
"Khusus soal pornografi merupakan kasus yang perlu
mendapatkan perhatian khusus," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh melalui
keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (23/7/2017).
Niam menyebutkan, anak yang jadi korban pornografi menempati
tiga kasus utama yang melanda anak di Indonesia, setelah KDRT dan kasus hukum
berupa tindak kriminal oleh anak.
Dari tahun 2016 sampai sekarang, ada 587 kasus anak korban
pornografi, 857 kasus anak korban KDRT, dan 1.314 kasus kriminal yang
melibatkan anak di bawah umur.
Dari data tersebut, KPAI mengingatkan agar seluruh elemen
masyarakat agar turut serta memenuhi hak dasar anak. Selain itu, masing-masing
dari kita juga diajak untuk aktif memerangi kekerasan, diskriminasi, dan
eksploitasi dalam bentuk apapun terhadap anak.
Adapun tren kasus pelanggaran hak anak sempat menurun, dari
tahun 2014 sebanyak 5.066 kasus, tahun 2015 sebanyak 4.309 kasus, kemudian naik
lagi sedikit di tahun 2016 menjadi 4.620 kasus.
Meski begitu, KPAI menilai, kesadaran masyarakat terhadap
pemenuhan dan perlindungan terhadap hak anak semakin meningkat.
sumber : kompas
Post a Comment