Berkaca dari Kasus Axel Thomas, Ini SOP Penangkapan Kasus Narkoba
Jakarta - Penangkapan anak Jeremy Thomas, Axel Matthew, yang
berujung babak belur menuai protes keras dari pihak keluarga. Penangkapan itu
dilakukan Satres Narkotika Polres Bandara Soekarno Hatta, pada Sabtu (15/7),
dalam rangka pengembangan kasus 1.118 butir Happy Five yang hendak
diselundupkan.
Jeremy Thomas mempermasalahkan polisi yang membuat babak
beluar Axel, menangkap Axel tanpa dapat menunjukkan Surat Perintah dan tidak
dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri. Lantas sejauh mana
kewenangan polisi menindak tersangka kasus narkoba?
"Anggota itu kan sudah dibekali Surat Perintah dalam
(kurun) waktu seminggu. Jadi sudah dikantongi di kantongnya masing-masing.
Kadang kala Surat Perintah dipegang Katim (kepala tim)-nya atau perwiranya atau
yang diseniorkan," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri,
Brigjen Eko Daniyanto, kepada detikcom, Rabu (19/7/2017).
Namun, Eko mengatakan jika yang dilakukan polisi adalah
tindakan tegas yang berhubungan dengan pengembangan kasus, menangkap target
operasi, maka kegiatah itu harus dilengkapi Surat Perintah.
"Dalam hal operasi, sudah ada target, di mana kita akan
melakukan suatu kegiatan penindakan, itu harus dilengkapi Surat Perintah,"
ucap Eko
Dalam Pasal 18 KUHAP tentang Penangkapan, Penahanan,
Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat, diatur
tata cara penangkapan.
Ayat (1):
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas
kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta
memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan
identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat
perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa
Ayat (2)
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa
surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan
tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu
yang terdekat;
Ayat (3)
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan
dilakukan
Eko lalu menjelaskan gambaran kondisi dan situasi yang
memperbolehkan polisi melumpuhkan tersangka atau target operasi. Yaitu saat
tersangka atau target operasi bersikap tidak kooperatif seperti melarikan diri
dan melawan petugas dengan senjata.
"Manakala membahayakan petugas atau aparat ketika
penangkapan, seperti adanya perlawanan maupun melarikan diri, itu (melumpuhkan)
diizinkan dengan catatan pihak lawan megang senjata," jelas Eko.
"Diskresinya itu ketika mau tangkap, ternyata pelaku
megang senjata tumpul, sajam, senpi, maka di saat itulah diperbolehkan
diskresi. Saat membahayakan aparat dan orang sekitar dalam rangka melumpuhkan
pelaku," sambung dia.
Sementara jika polisi memukul padahal tak ada perlawanan
atau upaya melarikan diri dari tersangka atau target operasi, maka Eko dengan
tegas menyebut hal tersebut melanggar prosedur penangkapan.
"Pemukulan itu salah dan itu di luar prosedur karena
dalam prosedur tidak diperbolehkan mengambil tindakan kekerasan," tegas
dia.
Dalam peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang
Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara RI diatur beberapa pasal yang mengatur kegiatan penangkapan oleh anggota
Polri.
-Pasal 6 huruf d
Hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari
penghilangan secara paksa.
-Pasal 10 huruf c
Tidak boleh menggunakan kekerasan kecuali dibutuhkan untuk
mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum
atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan
-Pasal 11 ayat 1 huruf b
Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:
a. penangkapan dan penahanan secara sewenang wenang dan
tidak berdasarkan hukum
b. penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka
terlibat dalam kejahatan
c. pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau
orang orang yang disangka terlibat dalam kejahatan
d. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang
merendahkan martabat manusia
e. korupsi dan menerima suap: menghalangi proses peradilan
dan/atau menutup nutupi kejahatan
g. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan
hukum (corporal punishment)
h. perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang
melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain
i. melakukan penggeledahan dan atau penyitaan yang tidak
berdasarkan hukum
j. menggunakan kekerasan danlatau senjata api yang
berlebihan
- Pasal 16 ayat 1
Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal hal
sebagai berikut:
a. keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan bobot
ancaman
b. senantiasa menghargai/menghormati hak hak tersangka yang
ditangkap dan
c. tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi
tersangka
- Pasal 16 ayat 2
Tersangka yang telah ditangkap diperlakukan sebagaimana
orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga
tak bersalah)
-Pasal 17 ayat 1
Dalam melakukan penangkapan seliap petugas wajib untuk:
a. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai
petugas Polri
b. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan
tertangkap tangan
c. memberitahukan alasan penangkapan
d. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk
ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan
e. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak
pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah
penangkapan
f. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang
ditangkap
g. memberitahu hak hak tersangka dan cara menggunakan
hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi
oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP
(aud/dhn)
sumber : detik.com
Post a Comment