Berkaca dari Kasus Axel Thomas, Ini SOP Penangkapan Kasus Narkoba

Jakarta - Penangkapan anak Jeremy Thomas, Axel Matthew, yang berujung babak belur menuai protes keras dari pihak keluarga. Penangkapan itu dilakukan Satres Narkotika Polres Bandara Soekarno Hatta, pada Sabtu (15/7), dalam rangka pengembangan kasus 1.118 butir Happy Five yang hendak diselundupkan.

Jeremy Thomas mempermasalahkan polisi yang membuat babak beluar Axel, menangkap Axel tanpa dapat menunjukkan Surat Perintah dan tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri. Lantas sejauh mana kewenangan polisi menindak tersangka kasus narkoba?

"Anggota itu kan sudah dibekali Surat Perintah dalam (kurun) waktu seminggu. Jadi sudah dikantongi di kantongnya masing-masing. Kadang kala Surat Perintah dipegang Katim (kepala tim)-nya atau perwiranya atau yang diseniorkan," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, kepada detikcom, Rabu (19/7/2017).
Namun, Eko mengatakan jika yang dilakukan polisi adalah tindakan tegas yang berhubungan dengan pengembangan kasus, menangkap target operasi, maka kegiatah itu harus dilengkapi Surat Perintah.

"Dalam hal operasi, sudah ada target, di mana kita akan melakukan suatu kegiatan penindakan, itu harus dilengkapi Surat Perintah," ucap Eko
Dalam Pasal 18 KUHAP tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat, diatur tata cara penangkapan.

Ayat (1):

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa

Ayat (2)

Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat;

Ayat (3)

Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan

Eko lalu menjelaskan gambaran kondisi dan situasi yang memperbolehkan polisi melumpuhkan tersangka atau target operasi. Yaitu saat tersangka atau target operasi bersikap tidak kooperatif seperti melarikan diri dan melawan petugas dengan senjata.

"Manakala membahayakan petugas atau aparat ketika penangkapan, seperti adanya perlawanan maupun melarikan diri, itu (melumpuhkan) diizinkan dengan catatan pihak lawan megang senjata," jelas Eko.

"Diskresinya itu ketika mau tangkap, ternyata pelaku megang senjata tumpul, sajam, senpi, maka di saat itulah diperbolehkan diskresi. Saat membahayakan aparat dan orang sekitar dalam rangka melumpuhkan pelaku," sambung dia.

Sementara jika polisi memukul padahal tak ada perlawanan atau upaya melarikan diri dari tersangka atau target operasi, maka Eko dengan tegas menyebut hal tersebut melanggar prosedur penangkapan.

"Pemukulan itu salah dan itu di luar prosedur karena dalam prosedur tidak diperbolehkan mengambil tindakan kekerasan," tegas dia.

Dalam peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI diatur beberapa pasal yang mengatur kegiatan penangkapan oleh anggota Polri.

-Pasal 6 huruf d
Hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.

-Pasal 10 huruf c
Tidak boleh menggunakan kekerasan kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan

-Pasal 11 ayat 1 huruf b
Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:

a. penangkapan dan penahanan secara sewenang wenang dan tidak berdasarkan hukum
b. penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan
c. pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang orang yang disangka terlibat dalam kejahatan
d. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia
e. korupsi dan menerima suap: menghalangi proses peradilan dan/atau menutup nutupi kejahatan
g. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)
h. perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain
i. melakukan penggeledahan dan atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum
j. menggunakan kekerasan danlatau senjata api yang berlebihan

- Pasal 16 ayat 1
Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal hal sebagai berikut:

a. keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan bobot ancaman
b. senantiasa menghargai/menghormati hak hak tersangka yang ditangkap dan
c. tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka

- Pasal 16 ayat 2
Tersangka yang telah ditangkap diperlakukan sebagaimana orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah)

-Pasal 17 ayat 1
Dalam melakukan penangkapan seliap petugas wajib untuk:

a. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri
b. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan
c. memberitahukan alasan penangkapan
d. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan
e. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan
f. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap
g. memberitahu hak hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP

(aud/dhn)

sumber : detik.com

No comments