Kapal Penyelundup 25 Ton Bawang Merah Diamankan di Aceh Datuk Haris Molana - detikNews

Aceh Tamiang - Aparat Polres Aceh Tamiang menangkap KM Berkat Jaya II di Perairan Alir Cot, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh. Kapal tersebut mengangkut 25 ton bawang merah tanpa dokumen.

Selain bawang ilegal, personel juga mengamankan SA, (35) warga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang yang diduga sebagai tekongnya.

"Penangkapan itu terjadi pada Jumat (21/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu Kanit Reskrim melihat ada mobil Grand Max mencurigakan melintas di Desa Binjai, Seruway. Sewaktu dikejar mobil tidak berhasil ditangkap," kata Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Joko Kusumadinata kepada detikcom, Senin (24/7/2017).

Selanjutnya, Kapolsek Seruway, AKP Sumasdiono menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal motor yang bermuatan bawang merah telah kandas di perairan Alur Cot, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Kapolsek bersama Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim mengecek ke lokasi itu dan petugas mendapati sebuah kapal motor. Saat diperiksa ternyata berisi bawang merah.

"Tekongnya mengaku bahwa bawang tersebut milik MS. Barang itu berasal dari India dikirim melalui Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Tekongnya kita amankan bersama barang bukti," sebut Joko mewakili Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo.

Sempat diamankan oleh Polisi, kemudian pada Sabtu (22/7/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Kuala Langsa guna penyidikan lanjutan.

"Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Kanit Tipiter Satreskrim Ipda M. Siregar dan diterima langsung oleh Ade Yance (Pelaksana Pemeriksa Unit 2 KPPBC Kuala Langsa). Tersangka akan disangkakan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," sebut Joko.

(dkp/dkp)

sumber : detik

No comments