Kapal Penyelundup 25 Ton Bawang Merah Diamankan di Aceh Datuk Haris Molana - detikNews
Aceh Tamiang - Aparat Polres Aceh Tamiang menangkap KM
Berkat Jaya II di Perairan Alir Cot, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh.
Kapal tersebut mengangkut 25 ton bawang merah tanpa dokumen.
Selain bawang ilegal, personel juga mengamankan SA, (35)
warga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang yang diduga sebagai tekongnya.
"Penangkapan itu terjadi pada Jumat (21/7) sekitar
pukul 17.00 WIB. Saat itu Kanit Reskrim melihat ada mobil Grand Max mencurigakan
melintas di Desa Binjai, Seruway. Sewaktu dikejar mobil tidak berhasil
ditangkap," kata Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Joko Kusumadinata
kepada detikcom, Senin (24/7/2017).
Selanjutnya, Kapolsek Seruway, AKP Sumasdiono menerima
informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal motor yang bermuatan bawang
merah telah kandas di perairan Alur Cot, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Kapolsek bersama Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim mengecek
ke lokasi itu dan petugas mendapati sebuah kapal motor. Saat diperiksa ternyata
berisi bawang merah.
"Tekongnya mengaku bahwa bawang tersebut milik MS.
Barang itu berasal dari India dikirim melalui Malaysia tanpa dilengkapi dokumen
yang sah. Tekongnya kita amankan bersama barang bukti," sebut Joko
mewakili Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo.
Sempat diamankan oleh Polisi, kemudian pada Sabtu
(22/7/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Kuala Langsa
guna penyidikan lanjutan.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Kanit
Tipiter Satreskrim Ipda M. Siregar dan diterima langsung oleh Ade Yance
(Pelaksana Pemeriksa Unit 2 KPPBC Kuala Langsa). Tersangka akan disangkakan UU
No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," sebut Joko.
(dkp/dkp)
sumber : detik
Post a Comment