Hasil Otopsi, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka
Polisi
akhirnya menetapkan M, sebagai tersangka kasus kekerasan yang menyebabkan
tewasnya Dwi Anggraini, siswi kelas 2 SMP di Palangkaraya. M merupakan ibu
kandung dari Dwi.
Kasat
Reskrim Polres Palangkaraya, AKP Ismanto mengatakan, penetapan tersangka
tersebut berdasarkan hasil keterangan dari para saksi serta hasil otopsi dari
dokter forensik Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangkaraya.
“Ibu
kandung korban, yang berinisial M, telah terbukti melakukan kekerasan terhadap
putrinya, dengan cara memukul beberapa bagian tubuh, serta mencekik leher,
hingga putrinya tewas. Kami juga akan terus meminta keterangan para saksi untuk
bisa mengembangkan kasus ini, apakah nanti ada keterlibatan pihak lain dalam
kasus kekerasan terhadap anak ini”, kata dia, Rabu (25/10/2017).
Menurut
Ismanto, M telah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh ahli kejiwaan.
Hasilnya kondisi ibu kandung korban tersebut dalam keadaan sehat. Sehingga
pihak kepolisian bisa mengembangkan kasus kematian Dwi dengan melakukan
pemeriksaan terhadap M.
Sementara
hasil otopsi yang dilakukan oleh Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Doris
Sylvanus, yang diterima oleh Satreskrim Polres Palangkaraya, menyatakan bahwa
terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh Dwi Anggraini. Kemudian terdapat
juga luka cukup serius, pada bagian leher korban, akibat dari cekikan, yang
menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk
kepentingan penyidikan, M ditahan disel tahanan Polres Palangkaraya. Tersangka
diancam dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sumber: http://regional.kompas.com/read/2017/10/25/22491481/polisi-tetapkan-ibu-kandung-sebagai-tersangka-pembunuhan-anaknya
Post a Comment