14 Partai Politik Resmi Jadi Peserta Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU). |
Jakarta - KPU RI resmi menetapkan 14 partai politik peserta
Pemilu 2019. Keempat belas partai itu dinyatakan lolos verifikasi administrasi
dan verifikasi faktual.
"Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan
partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota, menetapkan 14 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta
pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tahun
2019," kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Hotel Grand Mercure, Harmoni,
Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Penetapan ini dilakukan setelah KPU mengumumkan hasil
verifikasi dari 16 parpol yang telah mendaftar sebelumnya.
Keempat belas parpol yang lolos adalah:
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Berkarya
- PDI Perjuangan
- Partai Demokrat
- Partai Gerindra
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Golkar
- Partai Hanura
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kedua, KPU menetapkan dua partai politik tidak memenuhi
syarat. Keduanya adalah Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Persatuan dan
Keadilan Indonesia (PKPI).
KPU menyebut PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai
parpol peserta pemilu karena kedua partai itu tidak memenuhi syarat keanggotaan
sekurang-kurangnya di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi di
Indonesia.
(haf/fdn)
Sumber: Detik.com
Post a Comment